Hukrim

Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sei Simpang Dua

Di Baca : 10342 Kali

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DE alias DN (Lk 32) warga Desa Sei Simpang Dua Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar. 

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 5 potong kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar