Nasional

Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih ditahan KPK

Di Baca : 5010 Kali
Politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih resmi di tahn KPK

Kemudian, politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih keluar dari gedung KPK. Namun, ketika ditanya awak media terkait adakah anggota DPR lainnya yang turut menerima suap pembahasan soal proyek PLTU Riau di DPR, Eni membantahnya.

"Enggak ada, enggak ada," ujar Eni Maulani sambil memasuki mobil tahanan.

Dalam operasi tangkap tangan Jumat 13 Juli 2018, KPK berhasil mengamankan uang Rp500 juta pecahan Rp100 ribu beserta dokumen penyerahan uang Rp500 juta tersebut.

Maka, atas perbuatannya, Eni Maulani Saragih diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar