Hukrim

Dalam Waktu Enam Jam, Polsek Sungai Apit Berhasil Ciduk Pelaku Pemerkosaan

Di Baca : 9519 Kali
Dalam Waktu Enam Jam, Polsek Sungai Apit Berhasil Ciduk Pelaku Pemerkosaan

"Saat penangkapan Team Opnal Polsek Sei Apit yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M Fajri SH. Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, Daster warna hitam milik korban, kemudian celana pendek berjenis bahan levis milik pelaku," ujar AKP Hendrix

Berdasarkan data, Pelaku merupakan seorang resedivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakat Kabupaten Siak, Kasus pertama Pencurian Minyak dengan Drum dengan masa tahanan Delapan Bulan, kemudian ke dua Pencurian Hendphone dan Laptop masa tahananan lebih kurang dua Tahun. 

Akibat dari perbuatan dari pelaku, Para tokoh dan perangkat kampung sangat kesal, dan atas keberhasilan tertangkapnya pelaku tersebut, Para tokoh masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Sungai Apit atas tindakan cepat dalam pelayanan, dan kini masyarakat  merasa lebih nyaman atas tertangkap pelaku pemerkosaan tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, Pelaku kita duga melanggar Pasal 285 JO 53 KUHP dan 289 KUHP dengan tuntutan maksimal 12 Tahun Penjara, pungkasnya.(Adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar