Internasional

Lakukan Pencuian Uang, Najib Razak Dibawa ke Pengadilan

Di Baca : 2249 Kali
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dihadapkan ke pengadilan pada Rabu 8 Agustus 2018 terkait dengan tuduhan melakukan pencucian uang

KUALA LUMPUR, Detak Indonesia.co.id -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dihadapkan ke pengadilan pada Rabu 8 Agustus 2018 terkait dengan tuduhan melakukan pencucian uang. Keterangan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia, MACC, sebagaimana dikutip Channel News Asia.

"Pencucian uang itu melibatkan SRC International, sebuah unit pendanaan perusahaan milik negara 1Malaysia Development Berhad, 1MDB."

Sementara itu kantor berita Malaysia, Bernama, mengutip pernyataan seorang sumber di MACC, melaporkan, Najib bakal diadili dengan tiga dakwaan mengenai pencucian uang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar