Menkeu : Gaji PNS Naik
"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnyagaji pokok sudah tererosi," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelasan, skema pemberian tunjangan kepada PNS pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Namun, untuk tunjangan kinerja daerah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Artinya tunjangan kinerja mereka tidak sama persis dengan yang di Kementerian/Lembaga," ujar dia.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan selain untuk menjaga dampak inflasi terhadap gaji pokok, kenaikan gaji PNS juga akan membantu PNS yang bersangkutan ketika pensiun.
"Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar. Maka dengan menaikan gaji pokok itu sedikit membantu pada waktu asn itu pensiun," ujar dia.(DI)
Tulis Komentar