CUKONG WARGA ASING DIPANGGIL BELUM DATANG

Rambah Kawasan Taman Nasional Teso Nilo, 10 Alat Berat Ditangkap

Di Baca : 2375 Kali
Empat dari sepuluh unit alat berat yang ditangkap di kawasan Taman Nasional Teso Nilo di Desa Segati Kabupaten Pelalawan, Riau oleh Tim Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera kini diamankan di markas kantor tersebut di Jalan HR Soebrantas Panam P
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Sebanyak 10 unit alat berat yang melakukan perambahan hutan guna ditanami jadi kebun sawit di Dusun Tasik Desa Segati Kabupaten Pelalawan, Riau ditangkap dan diamankan aparat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera.<\/p>\r\n\r\n

Empat dari sepuluh alat berat ini kini telah diamankan di markas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru, Rabu (12\/4\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut keterangan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Ir Hasalan Tulus didampingi Kasi Gakkum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Eduward kepada wartawan Rabu (12\/4\/2017), bahwa kawasan hutan Teso Nilo yang sudah dirambah ini merupakan usaha perseorangan ada yang 1.000 hektare dan ada diusahakan koperasi seluas 3.000 hektare.<\/p>\r\n\r\n

"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada cukongnya, pemodalnya berinisial S warga asing, tapi yang bersangkutan belum datang," jelas Eduward.<\/p>\r\n\r\n

Turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi beberapa pekerja dan aparat desa antara lain S (26), DS (27), S (47), MN (55), DA (25), K (56), S (17), dan K (55).<\/p>\r\n\r\n

Kasus ini ditangani PPNS Kementerian LHK dugaan melanggar pasal 17 ayat (2) huruf a jo pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18\/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 109 Undang-Undang Nomor 32\/2009 PPLH jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun serta denda Rp50 miliar.<\/p>\r\n\r\n

Berdasarkan data sementara dikumpulkan Tim Revitalisasi Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) kawasan ekosistem TNTN mencapai 916.343 hektar. seluas 44.544 hektare atau 54 persen di antaranya telah dirambah. Operasi ini ketiga yang dilakukan di kawasan TNTN, dan juga mengamankan sepeda motor. Kawasan ini sebelumnya eks HPH PT Siak Raya Timber dan PT Hutani Sola Lestari.<\/p>\r\n\r\n

Selain itu menurut Ir Hasalan Tulus dan Eduward pihaknya juga menangkap perambah hutan produksi Pasir Mayang danau Bangko, Jambi. Mereka yang diamankan antara lain BM, MM dan ROP.<\/p>\r\n\r\n

Di Sumatera Selatan di kawasan Sei Lalan aparat kehutanan ini juga mengamankan sejumlah sawmill yakni CV Ratu Cantik, CV Matahari dan Sahabat Jaya di kawasan daerah Lalan Kecamatan Benyung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera selatan.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ctlvp\/12-alat-berat-ok.jpg","caption":"Empat dari sepuluh unit alat berat yang ditangkap di kawasan Taman Nasional Teso Nilo di Desa Segati Kabupaten Pelalawan, Riau oleh Tim Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera kini diamankan di markas kantor tersebut di Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru, Rabu (12\/4\/2017).(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar