KECAM TINDAKAN SEKURITI 

Jikalahari-JMGR Desak Menteri LHK Cabut Izin Perusahaan di Atas Gambut

Di Baca : 1675 Kali

[{"body":"

Pangkalankerinci, Detak Indonesia<\/strong>--Atas tindakan brutal dan biadap yang dilakukan oleh Sekuriti PT Selaras Abadi Utama (PT SAU) atas warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada 18 Mei 2017, Jikalahari dan JMGR mengutuk tindakan tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Aktivis lingkungan hidup Okto Yugo Setiyo dari Jikalahari dan aktivis JMGR juga memiliki catatan buruk atas PT SAU tersebut. oleh sebab itu, Jikalahari dan JMGR mendesak atas dasar tersebut, Jikalahari dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT Selaras Abadi Utama karena berkonflik dengan masyarakat dan berada di atas kawasan gambut yang harus dilindungi.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadikan PT Selaras Abadi Utama sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT bersama terpidana mantan Bupati Pelalawan.<\/p>\r\n\r\n

Ketiga, Polda Riau agar mengusut dugaan pelanggaran HAM dan pidana lainnya terkait kerusuhan yang terjadi pada 18 Mei 2017 lalu yang mengakibatkan enam warga Kecamatan Teluk Meranti cedera.(azf)<\/strong><\/p>\r\n\r\n


\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/5czdsrf6mm\/31-meranti-protesok.jpg","caption":"Aksi protes masyarakat Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau pada 18 Mei 2017 lalu berujung bentrok dengan sekuriti PT Selaras Abadi Utama (PT SAU).(Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar