Jikalahari: PT Arara Abadi Sengaja Bakar Lahan 83 Ha untuk Ditanami Akasia
Pekanbaru, Detak Indonesia--Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Sinarmas Grup Distrik Malako Sorek Kabuoaten Pelalawan Riau ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (15/7/2020) terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
PT AA diduga telah melanggar pasal 98 ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Demikian disampaikan Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo di sela-sela melapor di Ditreskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru, Rabu (15/7/2020).
Gambar 2. Peta analisis tutupan lahan pada kawasan PT Arara Abadi dengan menggunakan satelit Citra Sentinel 2 sebelum dan sesudah terjadinya kebakaran.
Tulis Komentar