TAK LAKUKAN RESTORASI GAMBUT, LAHAN ZONA MERAH TERBAKAR, MAU DITANAMI AKASIA LAGI

Jikalahari: PT Arara Abadi Sengaja Bakar Lahan 83 Ha untuk Ditanami Akasia

Di Baca : 5007 Kali
Gambar 1. Peta kebakaran di areal konsesi PT Arara Abadi,  hasil analisis melalui satelit Citra Sentinel 2 seluas 83 hektare pada 28 Juni 2020. (Dok. Jikalahari) 

"Sangat miris di tengah wabah virus Corona, kita susah bernafas pakai masker begini, malah bakar lahan, untung saja turun hujan dan tak terjadi peristiwa bencana kabut asap seperti tahun 2015 lalu. 2015 lalu perusahaan yang lahannya terbakar di SP3 kan oleh Polda Riau. Ada lahan kebun sawit saja yang diproses saat sekarang seperti PT SSS,  PT ADEI,  PT Tesso Indah.  Sekarang ini 2020 perusahaan HTI PT AA kita ingin lihat juga agar diproses Polda Riau,"  kata Okto. 

Menurut Okto Yugo, PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 14/2001 tentang pengendalian dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan karhutla. 

Areal PT AA terbakar sejak 28 Juni 2020 seluas 83 ha berdasarkan hitungan citra sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik koordinat 0,22216, 102, 25674 yang dioverlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA Desa Merbau,  Kabupaten Pelalawan Riau. 

Aktivis Jikalahari  menyampaikan laporan pengaduan karhutla PT Arara Abadi ke Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (15/7/2020)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar