Jikalahari: PT Arara Abadi Sengaja Bakar Lahan 83 Ha untuk Ditanami Akasia
Untuk itu Jikalahari merekomendasikan sebagai berikut :
1. Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
2. KLHK segera cabut izin PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.
Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda yang dikontak awak media via ponselnya Rabu tadi (15/7/2020) tidak bersedia memberi keterangan pers.
Sementara kalangan awak media ada yang menganalisa kasus ini tugas berat di pundak Kapolda Riau yang baru Irjenpol Agung Setia Imam Effendi. Karena perusahaan ini perusahaan kuat, banyak membantu aparat dalam penanganan Karhutla, sulit dibikin tersangka. Tapi yang lain bilang lihat saja nanti gebrakan apa yang dilakukan Polda Riau atas laporan Jikalahari ini. (*/rls/di)
Tulis Komentar