PELAKU BERHASIL DIRINGKUS

Kejadian Pecah Kaca Mobil Kumat Lagi di Pekanbaru

Di Baca : 1859 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Lama tak terdengar kejahatan pecah kaca mobil di Pekanbaru,  Riau, baru-baru ini kumat lagi kejahatan tersebut. 

Direktorat Reskrim Umum Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus Pecah Kaca mobil sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / XI / 2019 / Riau / Polresta Pekanbaru / Sektor Payung Sekaki, tanggal 21 November 2019, dengan korban ISMET, Laki-laki, 42 Tahun, Islam, Polri, Jalan Pemudi No.18 RT.008 RW.005 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau. 

Ini terjadi pada Kamis 21 November 2019 sekitar jam 21.00 WIB dengan berhasil diungkap pada Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.

Perkara tersebut terjadi di Jalan Siak, Labuhbaru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau.

Dan berhasil diamankan diduga pelaku MA kelahiran Tambiski, 23 Maret 1995, laki laki, Alamat Tambiski Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pelaku lainnya PL kelahiran Mandailing Natal, 04 April 1994, laki laki, alamat Penyabungan Simpang Ambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan disaksikan Kenie Dalgish,  Gabean Binar, Ivan Leonardo dan Kristanto Pratama.

Bersamanya berhasil diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit senjata API dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. Juga dua Unit HP Samsung  dan satu unit HP OPPO warna putih serta satu buah helm.

Menurut keterangan korban, bahwa hari Kamis 21 November 2019 sekira pukul 21.00 WIB, korban bersama istri berangkat dari rumah menggunakan mobil jenis Toyota Avanza No.Pol B 1774 PZH warna Grey yang mana saat itu korban membawa satu buah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang barang seperti yang telah ditemukan tersebut.

Setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, dan setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jalan Riau. Setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri. 

Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus yang mana lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut. Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada.

Kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan kronologis pengungkapan setelah petugas menerima laporan, selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi - daksi dan melakukan olah TKP. 

Setelah mendapatkan informasi akurat, selanjutnya pada Sabtu  23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labuhbaru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau. 

Bahwa pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.  

Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan barang buktinya diamankan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan kepada para pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jrlas Narto sapaan akrabnya.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar