Sidang Praperadilan

Briptu Rahmad S Gugup Dicecar Pertanyaan PH Pemohon

Di Baca : 1477 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia--Brigadir Satu (Briptu) Rahmad S, penyidik pembantu Satlantas Polres Kampar terlihat gugup saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum (PH) Pemohon, H Rusli pada sidang praperadilan, sah atau tidaknya penyitaan dan pemasangan police line di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (29/1/2020).

Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh penasihat hukum pemohon, H Rusli kepada saksi termohon pada persidangan ke-6 di ruang sidang Cakra membuat penyidik pembantu Satlantas Polres Kampar, Briptu Rahmad S gugup.

Pertanyaannya, apakah penyidik pembantu telah memiliki sertifikasi, syarat-syarat penyitaan apakah sesuai prosedur, apa tujuan pemasangan police line, pemasangan police line itu tindakan hukum atau dekresi dan kenapa dalam surat berita acara telah dilakukan penyitaan padahal baru akan dilakukan penyitaan.

Rahmad S menjawab pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum pemohon terlihat gugup. Beberapa rekan Rahmad S yang berada dalam ruang persidangan menahan tawa.

Hakim persidangan praperadilan, sah tidaknya penyitaan dan pemasangan police line Pengadilan Negeri Bangkinang, Ahmad Fadil menunda sidang hingga Kamis tanggal 30 Januari 2019 dengan agenda kesimpulan. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar