PENJELASAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia

Di Baca : 2447 Kali
Kapusdatinkom BNPB, Agus Wibowo

Pemerintah / Pemerintah Daerah yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana

Menurut Perpres No. 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu adalah dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas. 

Kondisi saat itu wabah penyakit virus corona sudah merebak di Wuhan China, sehingga Pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI pulang ke Indonesia dan diobservasi di Pulau Natuna. Untuk mendukung penanganan tersebut memerlukan dukungan penanggulangan bencana secara darurat dan cepat serta dukungan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. 

Pada saat itu belum ada status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala Daerah maupun Kepala Negara. Maka Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020. Rakor dihadiri oleh Menkes, Menlu, Mensos, BNPB, dan sebagainya (sesuai pasal 3 Perpres No 17 Tahun 2018). Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan status keadaan tertentu ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut. Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar