2.092 pasien COVID-19, 150 orang sembuh, 191 meninggal dunia

Polri: Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Akan Dibubarkan

Di Baca : 2012 Kali
Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf. (Foto Humas BNPB)

“Kami mengajak semuanya agar berupaya untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan dahulu,” tutur dia.

Adapun tindakan Polri untuk penertiban masyarakat tersebut adalah berdasarkan pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, semua elemen Polri mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diharapkan dapat melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar