Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Tolak Jenazah COVID-19

Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.
“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto.
Pemerintah hingga saat ini tengah berupaya keras melindungi semua warga negara dari COVID-19. Pemerintah juga berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang sudah memberikan bantuan untuk melawan COVID-19.
Tulis Komentar