Kades tak dapat sembarang memasukkan nama-nama penerima dana BLT

14 Kriteria Penerima Wajib BLT

Di Baca : 3371 Kali
Basron, Kades Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.

”Dari 14 kriteria, minimal penerima dana BLT harus memiliki 9 kriteria di dalamnya. Jadi kita sebagai Kades tidak dapat sembarang memasukkan nama-nama penerima dana BLT, harus sesuai dengan instruksi Menteri,” kata Basron.

Basron juga meminta kepada masyarakat Babussalam untuk tidak gaduh dalam menanggapi persoalan BLT ini.

"Saya juga sudah meminta kepada RT/RW untuk mendata kembali masyarakat yang kurang mampu dan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT," tutup Basron.(ari) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar