terdakwa harus ditahan itu perintah pengadilan

Aneh, Jaksa Tidak Eksekusi Putusan Hakim

Di Baca : 4346 Kali

Putusan hakim, sangat jelas terdakwa ditahan. Malahan usai palu diketok terdakwa mempertanyakan ke Majelis Hakim. 

"Saya ditahan bu Hakim," tanya Liston seakan tak percaya. 

"Ya, kamu ditahan," jawab Riska.

Kepala Divisi Indonesia Law Emforcent Monitoring, Syailan Yusuf menyayangkan hal itu.

"PN telah memutuskan terdakwa untuk ditahan, kenapa tidak ditahan," tanyanya heran.

Walaupun terdakwa menyatakan banding, kata Syailan, terdakwa harus ditahan itu perintah pengadilan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar