KASUS PEJABAT RIAU NYABU DI JAKARTA TIMUR

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas PNS Riau Nyabu ke Kejaksaan

Di Baca : 1949 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus nyabu seorang PNS di Pemprov Riau Kasubag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Raja Beni Fantoni ke Kejaksaan Negeri jakarta Timur.<\/p>\r\n\r\n

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono menjawab pertanyaan Detak Indonesia.com via pesan Whatsapp Selasa (29\/8\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kombes Pol Argo Yuwono apakah berkasnya lengkap atau tidak lengkap, tergantung penilaian pihak kejaksaan dan sampai saat ini berkas tersebut masih di Kejaksaan negeri Jakarta Timur.<\/p>\r\n\r\n

Kapan akan disidangkan kasus ini, belum diketahui. Sementara dari Pemprov Riau sendiri sebagaimana diberitakan media beberapa waktu lalu Raja Beni Fantoni yang Ditangkap nyabu tersebut tak akan dapat bantuan hukum dari Pemprov Riau. Karena ini kasus kriminal, Pemprov Riau tidak akan menyediakan kuasa hukum. <\/p>\r\n\r\n

Pihak Pemprov Riau sendiri membenarkan seorang anggota stafnya Raja Beni Fantoni tertangkap saat nyabu di Jakarta. Tindakan tegas dari Pemprov Riau akan diambil jika PNS itu terbukti bersalah.<\/p>\r\n\r\n

"Ya benar, kita sudah dapatkan informasi tersebut, staf Pemprov Riau Raja Beni Fantoni ditangkap polisi dalam dugaan keterlibatan penggunaan narkoba," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan beberapa waktu lalu kepada wartawan di Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Dijelaskan Ikhwan, saat ini pihaknya masih terus memantau perkembangan dari proses penyidikan yang dilakukan pihak aparat Polres Jakarta Timur.<\/p>\r\n\r\n

"Kami memantau perkembangan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Jakarta Timur itu. Dan kami tetap koordinasi dengan Kantor Penghubung Pemprov Riau di Jakarta," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Ikhwan Ridwan, bila nanti di persidangan terbukti bersalah soal narkoba tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku maka yang bersangkutan akan dipecat dari PNS," ujar Ikhwan.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Ikhwan, pemecatan sebagai PNS itu sesuai dengan instruksi Presiden RI, di mana PNS yang terlibat tindak pidana narkotika harus diberhentikan.<\/p>\r\n\r\n

"Hal itu sudah ada aturan dari Presiden. Jadi, kalau nanti di persidangan terbukti, tentu pihak BKD Riau akan ambil tindakan tegas, kami berhentikan yang bersangkutan dari PNS," jelas Ikhwan.(azf)<\/strong>
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/fypajizyoh\/29-raja-beni-fantoni400.jpg","caption":"Kasubag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Riau, Raja Beni Fantoni tersangka nyabu di wilayah hukum Polres Jakarta Timur berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar