Pelayanan masyarakat kurang maksimal

Penunjukan Pjs Kota Garo, Menanti Surat dari Polres Kampar

Di Baca : 3459 Kali
Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi Tri Darmawan

"Kita tidak ingin menyalahi peraturan perundangan berlaku," ujarnya, Rabu (2/9/2020) lalu.

"Jika dulu kita melakukan koordinasi secara lisan. Kemarin Senin surat mempertanyakan status Ilyas Sayang telah dikirim ke Polres Kampar, namun belum ada jawaban," ucapnya.

Disampaikan, persoalan Kepala Desa, selain diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014, juga diatur dalam Permendagri RI No 83 tahun 2015 dan Permendagri Nomor Nomor 67 tahun 2017.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar