perkara korupsi Program Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A 

Pidsus Kejari Rohul Setor Uang Rampasan H Yosrizal SP Rp117.900.000

Di Baca : 1039 Kali
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau telah menyetorkan uang rampasan dari Terpidana H YOSRIZAL SP sebesar Rp117.900.000,- (Seratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Senin (28/9/2020). (Foto Humas Kejari Rohul)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia---Senin 28 September 2020, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau telah menyetorkan uang rampasan dari Terpidana H YOSRIZAL SP sebesar Rp117.900.000,- (Seratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

Adapun uang tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi terhadap Program Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A seluas 250 Ha yang bersumber dari APBN TA 2010 di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr tanggal 07 Januari 2020.

Pelaksanaan penyetoran uang rampasan tersebut dilakukan oleh Hendro Widodo SE selaku Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada pihak BRI Unit Pasir Pengaraian dan disaksikan oleh Herdianto SH dan saudara Alfi. (rls/ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar