NASIONAL 7 JUTA SERTIFIKAT

Tahun 2021, Catur Sugeng Susanto Targetkan sebanyak 40 Ribu Sertifikat

Di Baca : 2142 Kali
Bupati Kampar Riau Catur Sugeng Susanto menyerahkan sebanyak 4.162 sertifikat tanah untuk masyarakat Kampar Senin (9/11/2020). (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Sertifikat sebagai alat bukti hak dan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Tujuan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi.

Disampaikan, pelaksanaan PTSL merupakan implementasi dari amanat peraturan Menteri Agraria Nomor 6 tahun 2018, UU Nomor 58 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Ini bukti pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan kepastian pada masyarakat tentang legalltas tanah," tuturnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar