Gubernur DKI Jakarta Tak Ditahan, Bebas Melenggang Pulang
Jakarta, Detak Indonesia--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ternyata Anies tak ditahan, dia bebas melenggang pulang usai dimintai klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa malam tadi (17/11/2020).
Perkiraan sebagian masyarakat yang kontra Anies Baswedan memperkirakan Gubernur DKI Jakarta itu akan ditahan dan ada yang berharap Anies ditahan, ternyata meleset.
Usai dimintai klarifikasi selama 9 jam mulai pukul 10.00 WIB pagi tadi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa (17/11/2020) tepat pukul 19.20 WIB malam tadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak ditahan, dia bebas melenggang pulang.
Tulis Komentar