PERKIRAAN SEBAGIAN MASYARAKAT KONTRA ANIES MELESET

Gubernur DKI Jakarta Tak Ditahan, Bebas Melenggang Pulang

Di Baca : 2607 Kali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai dimintai klarifikasi selama 9 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa malam tadi 17 November 2020 pukul 19.20 WIB ia memberi keterangan pers singkat kepada wartawan di depan teras Gedung Ditreskrimum Polda Metr

Jakarta, Detak Indonesia--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ternyata Anies tak ditahan, dia bebas melenggang pulang usai dimintai klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa malam tadi (17/11/2020).

Perkiraan sebagian masyarakat yang kontra Anies Baswedan memperkirakan Gubernur DKI Jakarta itu akan ditahan dan ada yang berharap Anies ditahan,  ternyata meleset.

Usai dimintai klarifikasi selama 9 jam mulai pukul 10.00 WIB pagi tadi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa (17/11/2020) tepat pukul 19.20 WIB malam tadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak ditahan, dia bebas melenggang pulang. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar