diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat

WNA Diperbolehkan Masuk dengan Monitoring Protokol Kesehatan Ketat

Di Baca : 1662 Kali
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto ist)

"Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," lanjut Wiku. 

Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Di samping itu, Wiku menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Di mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar