BILA BATAS WAKTU BELUM DIKUMPULKAN, AKAN DISITA PAKSA

Pemkab Meranti Tertibkan Seluruh Aset Bergerak

Di Baca : 1215 Kali
Jejeran kendaraan dinas milik Pemkab Meranti Riau saat ini dikumpulkan di halaman Kantor Bupati guna dilakukan pendataan ulang. (Johannes Sinaga/Detak Indonesia.co.id)

Disebutkannya, instruksi bupati tersebut telah disalurkan kepada seluruh OPD yang menggunakan kendaraan. Dan hingga saat ini sebagian besar sudah dikumpulkan di halaman kantor. Namun masih banyak juga yang belum mengumpulkannya. Untuk itu kata Rudi kepada pegawai maupun pihak yang belum mengembalikan kendaraan bermotor tersebut kiranya dapat dipatuhi hingga batas waktu yang ditentukan. 

Rudi mengatakan pendataan akan dilakukan pada (12/3/2021). Dan jika batas waktu tersebut belum juga dikumpulkan maka akan dilakukan penyitaan paksa. Kalau toh tidak diindahkan juga maka Satpol PP  akan menggunakan jasa Polisi.
Namun demikian lanjut Rudi ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut sampah maupun mobil ambulan serta kendaraan yang digunakan para tenaga kesehatan. 

"Kita berharap kerjasamanya untuk mengumpulkan kendaraan dinas milik pemda, karena ini merupakan instruksi pimpinan,. Dan setelah selesai pendataan maka kendaraan tersebut akan dikembalikan kembali kepada penggunanya," ucapnya lagi.(nes)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar