DIBUKA POJOK PAJAK

Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan 2020

Di Baca : 2035 Kali
Bupati Karo Sumut Terkelin Brahmana SH sampaikan SPT tahun 2020

Kabanjahe, Detak Indonesia--Bupati Karo Sumut, Terkelin Brahmana SH MH bersama Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dan unsur Forkopimda Kabupaten Karo sampaikan SPT tahunan 2020 dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Kabupaten Karo di Aula Kantor Bupati Kabupaten Karo, Senin (29/03/2021)

Pada kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi SE Ak MSi kembali mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 jatuh pada tanggal 31 Maret 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (SE Menpan/RB) Nnvomor 41 tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri, secara elektronik atau e-filing.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan dimana saja asalkan memiliki akses internet. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar