pemerintah kembali Terapkan pengetatan mobilitas masyarakat 

Hasil Negatif Antigen Syarat Menyeberang di Bakauheni Pasca Idul Fitri

Di Baca : 1760 Kali
Suasana arus balik Idul Fitri 1442 H tahun 2021 di Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten. (foto ist)

Lalu, peningkatan skrining dengan baik harus dilakukan para petugas di lapangan yang menjadi tujuan arus balik para pelaku perjalanan. Terutama kota-kota besar seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung, Surabaya maupun daerah lainnya. Agar importasi kasus dari daerah lain dapat dicegah. 

Di samping itu, dalam masa periode pengetatan ini, para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen, yang masa berlakunya 1 x 24 jam. Termasuk GeNose yang disyaratkan pada beberapa wilayah. 

Bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat terkena tes acak antigen (random check). Pemeriksaan tes acak ini akan ditempatkan di sepanjang jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar