DI KOMISI II DPRD RIAU

Rapat Dengar Pendapat Warga Pantai Raja-PTPN V Tak Menghasilkan Keputusan

Di Baca : 1074 Kali
Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung dan wakilnya Sugianto memimpin rapat dengar pendapat dengan masyarakat Pantai Raja Kampar dengan CEO PTPN V Riau Jatmiko K Santosa, Kamis (17/6/2021). Masyarakat menuntut ke PTPN V Riau agar mengembalikan lahan k

Pekanbaru, Detak Indonesia--Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau dengan Komisi II DPRD Riau dan CEO PTPN V Kamis pagi (17/6/2021) tidak menghasilkan keputusan. Tidak ada keputusan yang didapat, pertemuan dilanjutkan 24 Juni 2021. 

RDP masyarakat Desa Pantai Raja itu dengan Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung dan Sugianto serta CEO PTPN V Riau, Jatmiko K Santosa.

Demo warga Pantai Raja di kebun PTPN V Sei Pagar Kampar beberapa waktu lalu

Abadilah Datuk Abugarang selaku ninikmamak Desa Pantai Raja yang menjadi pimpinan masyarakat dalam pertemuan RDP itu tetap menuntup pihak PTPN V Riau mengembalikan lahan masyarakat seluas 150 hektare sesuai surat kesepakatan pihak Desa Pantai Raja, Ninikmamak dengan Direktur Produksi PTPN V tanggal 6 April 1999 Ir SN Situmorang.

Tuntutan ini sudah sering silakukan sejak tahun 1999 hingga 2021 ini namun tidak ada menghasilkan keputusan.

"Kami berharap anggota DPRD Riau dapat membantu kami minimal mengeluarkan surat rekomendasi ke pihak Pemerintah atau Menteri BUMN agar tututan anak kemenakan saya menuntut pengembalian lahan anak kemenakan kami seluas 150 hektare direalisasikan pihak PTPN V Riau. Sudah lama kami menuntut dan berharap kepedulian PTPN V, tapi belum juga direalisasikan. Perhatikanlah kami masyarakat di sekitar PTPN V ini dalam kesusahan apalagi di masa pandemi Covid-19 ini ekonomi anak kemenakan kami minus sekali," kata Abadilah Datuk Abugarang.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar