LANGGAR PERMEN ESDM

PT Indo Inter Intraco Rusak Lingkungan Pantai

Di Baca : 3928 Kali

[{"body":"

Daik Lingga, Detak Indonesia<\/strong>--PT Indo Inter Intraco (PT III), perusahaan pertambangan pasir di Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Daik Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) diduga melanggar Peraturan Menteri ESDM. <\/p>\r\n\r\n

Peraturan Menteri ESDM yang dilanggar No 34\/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Mineral dan Batu Bara seharusnya tidak dilanggar para pengusaha pertambangan. Perusahaan PT III ini melakukan aktivitasnya persis di pinggir pantai Desa Marok Kecil dan merusak lingkungan pantai. Selain itu, aktivitas perusahaan ini juga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kepri yang menyebutkan tidak sedikitpun wilayah di Kabupaten Lingga diperuntukkan untuk lokasi pertambangan.<\/p>\r\n\r\n

Pada Peraturan Menteri ESDM itu untuk areal pertambangan jaraknya harus lebih dari 150 meter dari bibir pantai. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan intansi terkait Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Pertambangan  tidak pernah turun langsung ke lokasi sehingga kondisi ini membuat warga setempat mulai mempertanyakan aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan pantai ini.<\/p>\r\n\r\n

Akses jalan yang digunakan perusahaan juga mengalami kerusakan, masyarakat menyebutkan tak ada perawatan sama  sekali, sehingga ketebalan debu mencapai 20 cm.<\/p>\r\n\r\n

"Ini menyebabkan debu yang luar biasa karena tidak ada perawatan siraman air," kata Aji, warga Kota Lingga.<\/p>\r\n\r\n

Masyarakat merasa kecewa dan menganggap sudah tak sesuai lagi dengan kesepakatan sebelumnya. Di samping PT III menambang pernah berjanji akan membantu dan memperhatikan kepentingan masyarakat. <\/p>\r\n\r\n

"Itu salah satu kesepakatan yang dibuat sebelumnya, apa lagi lokasi yang dikeluarkan izin penambangan Pemprov Kepri ini hanya berjarak sekian meter saja dari pinggiran pantai maupun pinggiran sungai yang bermuara tepat ke perkampungan Desa Marok Kecil, begitu juga dengan hal pertambangan yang infomasi perizinannya untuk galian C, namun fakta di lapangan ada juga tanah sebagai campuran yang dikeruk tidak jelas dari mana," keluh warga. <\/p>\r\n\r\n

Lokasi Tambang PT III di wilayah Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan itu dinilai tak layak untuk ditambang. Karena sebelah bujur selatan hanya berjarak sekian puluh meter saja dari pinggir pantai dan sebelah bujur utara sekian puluh meter juga dari pinggiran sungai. <\/p>\r\n\r\n

"Jadi sangat besar kemungkinan ke depannya perkampungan Desa Marok Kecil akan terpisah dari Pulau Dabo ini," jelas warga.<\/p>\r\n\r\n

Aktivitas penambangan pasir di Desa Marok Kecil  yang berujung pada konflik agraria memang sering terjadi..Aktivitas penambangan menimbulkan pro-kontra karena merusak jalan yang sering di lalui masyarakat Desa Marok Kecil sehingga memicu konflik antara yang pro dan kontra terhadap penambangan itu. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ozvdh6td2g\/10-tambang-marok-kecilok.jpg","caption":"Kegiatan tambang galian C PT Indo Inter Intraco (PT III), di Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Daik Lingga, Kepulauan Riau (Kepri)."},{"body":"

Konflik yang terjadi di Marok Kecil jika tidak cepat diatasi akan berpengaruh pada Perekonomian Kabupaten Lingga yang mana penambangan Pasir itu juga sebagai sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga.<\/p>\r\n\r\n

Masyarakat yang kurang puas terhadap janji dari PT III akan melakukan hal-hal yang dapat menjadikan situasi Kamtibmas di Desa Marok Kecil tidak kondusif dan juga aktivitas penambangan akan terganggu. <\/p>\r\n\r\n

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingga Junaidi Adjam mengaku telah mendapat informasi, bahwa aktivitas perusahaan tambang ini dilakukan tidak jauh dari pinggir pantai. <\/p>\r\n\r\n

”Terima kasih informasinya, segera kami akan bentuk tim untuk langsung meninjau ke lokasi pertambangan. Jika memang tidak sampai 100 meter dari pinggir pantai tentu hal ini tidak diperbolehkan,” kata Junaidi.<\/p>\r\n\r\n

Ia menjelaskan, sesuai UKL\/UPL yang pernah dilakukan untuk aktivitas PT Indo Inter Intraco harus lebih dari 100 meter dari garis pantai. Jika fakta di lapangan nantinya tidak sesuai UKL\/UPL, tentu telah menyalahi aturan yang berlaku dan sudah ditentukan pemerintah.<\/p>\r\n\r\n

”Saat pembukaan lahan tambang, kami pernah meninjau dan sepengetahuan kami hanya pembuatan jalan untuk aktivitas pengangukutan pasir ke pelabuhan yang menyusuri pantai,” jelas Junaidi.<\/p>\r\n\r\n

Ia juga menegaskan, jika hasil tinjauan menunjukan bahwa aktivitas pertambangan pasir tidak sesuai ketentuan. Maka pihaknya akan melayangkan surat di Dinas Pertambangan Kepri, agar mengevaluasi izin pertambangan yang dimiliki PT Indo Inter Intraco.<\/p>\r\n\r\n

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus menjabat Plt Sekda Lingga Junaidi Adjam kepada wartawan mengatakan, DLH Lingga sudah melakukan pemantauan di lapangan atas aktivitas PT III.<\/p>\r\n\r\n

Pihak perusahaan hanya belum memiliki dokumen, untuk pembukaan jalan sebagai penunjang aktivitas pertambangan. <\/p>\r\n\r\n

”Kami sudah meminta pihak perusahaan untuk membuat dokumen pembukaan jalan dan pelabuhan yang mengeluarkan IUP adalah Pemprov Kepri,” katanya. <\/p>\r\n\r\n

Sementara Pimpinan PT Indo Inter Intraco (PT III), Abi yang dikonfirmasi Detak Indonesia.co.id<\/em> via ponselnya Sabtu (10\/2\/2018) tidak merespon dan tidak diangkat.  Short massage service <\/em>(SMS) yang dikirimkan juga tidak dijawabnya. (*\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ozvdh6td2g\/10-tambang-400.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar