KASUS DUGAAN KORUPSI 1,8 MILIAR

Sidang Sekdaprov Riau Yan Prana Saksi Sebut Terdakwa Punya Prestasi

Di Baca : 1634 Kali

Saksi fakta sebagai penilai pembangunan terbaik Kabupaten Siak. Di Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dianggarkan bisa dilaksanakan tapi bila tak ada anggaran tak bisa dilaksanakan seperti acara  spektakuler MTQ dan lain-lain.

"Ada istilah menghitamkan jalan desa artinya program Bappeda Siak mengaspal seluruh desa. Seluruh desa sudah di aspal," jelas saksi dari terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum mengatakan ada fakta bahwa ada pemotongan SPPD tahun 2013-2017 di Bappeda Siak dilakukan oleh terdakwa Yan, maka saksi mengatalan tak tahu hal itu. Dana ATK 2015 yang cukup besar saksi fakta tak tahu juga. 

Kalau perencanaan umum saksi tahu tapi kalau interen tak tahu. Bappeda Siak ada rekruitmen honorer. Itu PP 58 dan 12 penyelesaian insentif untuk honorer tak bisa dianggarkan maka saksi tahu ini. Kemudian menurut saksi tamu tamu yang datang dilayani makan minumnya tapi tidak dianggarkan. Saksi tidak tahu dari mana cari dana si terdakwa. Tamu yang datang apakah kunjungan wisata atau tamu biasa maka saksi tak tahu juga.

Apakah diskresi pejabat dibolehkan kata kuasa hukum, maka hakim melarang kuasa hukum berpendapat tapi tanyakan masalah fakta saja kata hakim.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar