Kasus Rudianto Sianturi, DPR-RI: Sangat Disesalkan, Mestinya Perdata Bukan Pidana

Jakarta, Detak Indonesia--Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Marsiaman Saragih SH menegaskan kasus petani sawit Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir Riau Rudianto Sianturi mestinya perdata, bukan pidana. Hal ini sangat disesalkan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Marsiaman Saragih SH.
Hal itu disampaikan di hadapan rombongan petani dan pendampingnya, di ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI, Senin (6/9/2021).
Penegasan itu berulang kali dikatakan anggota dewan dua periode asal dapil Riau dua, tatkala mendengarkan penjelasan sekaligus membaca berkas Laporan Pengaduan yang diberikan para rombongan.
Tulis Komentar