PESAN CEWEK VIA MICHAT, KORBAN ALAMI KERUGIAN RP8 JUTA

30 Kali Memeras, Komplotan Michat Diringkus Polsek Limapuluh Pekanbaru

Di Baca : 747 Kali
Komplotan pemeras menggunakan aplikasi michat sehingga korban yang memesan cewek alami kerugian Rp8 juta diringkus jajaran Polsek Lima Puluh Pekanbaru. Ekspos dilakukan di Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru, Kamis (17/2/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.i

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru, Riau berhasil membekuk komplotan pemeras yang beraksi di beberapa hotel di kawasan Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar dan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh, Pekanbaru sekitarnya. 

Menurut Kapolsek Lima Puluh Pekanbaru diwakili Wakapolsek AKP M Rajak dengan juru bicara Kanit Reskrim Iptu Lukman kepada wartawan Kamis (17/2/2022) korbannya mengalami kerugian total Rp8 juta. 

Modus komplotan ini, korban seorang lelaki memesan/membooking cewek via aplikasi michat Senin (7/2/2022). Setelah dipesan maka cewek masuk ke kamar hotel tempat seorang lelaki yang memesannya untuk 'dipakai' di kamar hotel. Tiba-tiba masuk komplotan pria teman cewek bookingan ini masuk kamar memeras si lelaki dengan ancaman senjata tajam, dengan alasan harga tak sesuai. Pelaku mengambil uang dalam dompet korban Rp800.000, Jam tangan korban dirampas. Kemudian uang dalam m-banking korban Rp5 juta diambil. Kerugian korban total Rp8 juta. 

Korban pemerasan ini melalui abangnya melapor ke Polsek Lima Puluh Pekanbaru. Dari kejadian ini atas perintah Kapolsek Lima Puluh Pekanbaru Kompol Dani Andika SIK MH maka Kanit Reskrim bersama Panit Buser dan anggota melidik di lapangan. 

Setelah mengantongi identitas nama-nama pelaku, Kamis (10/2/2022) beehasil mengamankan dua pelaku laki-laki dan wanita. Dan diamankan lagi dua pelaku laki-laki dan wanita di Jalan Tanjung Datuk. Pada Senin (14/2/2022) diamankan lagi otak pelaku AB di Jalan Sumbersari Pekanbaru. 

"Setelah diinterogasi di Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru, komplotan pemeras ini telah melakukan pemerasan lebih kurang sebanyak 30 kali di hotel-hotel yang ada di Pekanbaru. Atas perbuatan para pelaku ini melanggar pasal 368 yaitu pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," kata Iptu Lukman.(*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar