BATAS BERDAGANG PAGI SAMPAI SIANG PUKUL 06.00-11.00 WIB

Pedagang di Malioboro Pekanbaru Mengeluh !

Di Baca : 1255 Kali
Pedagang Malioboro ala Kota Pekanbaru Riau mengeluh Selasa (22/2/2022) karena batas waktu berjualan sangat singkat pagi dari pukul 06.00 sampai 11.00 WIB. Kemudian atap terpal panas dan kerangka atap pakai besi berkarat, bukan bahan materil baru. (Aznil F

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah pedagang ala 'Malioboro' Kota Pekanbaru di Jalan H Agus Salim Pekanbaru, Riau mengaku belum merasakan bahagia berjualan di lokasi baru itu Selasa (22/2/2022).

Keluhan pedagang, jangka waktu berjualan sangat singkat dari pukul 06.00 pagi diperbolehkan sampai  pukul 11.00 WIB. Manalah ada keuntungan yang diraub pedagang. Sementara shift kedua digantikan diisi oleh pedagang lain sampai malam hari.

Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah membangun tempat industri kreatif dan kuliner di Jalan H Agus Salim Pekanbaru. Komisi II DPRD Pekanbaru meminta, agar 2022, Pasar Kuliner di kawasan Jalan Agus Salim tersebut harus terwujud. Dan sekarang sudah terwujud.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar