Di Tanah Karo Ada Rumah Tempat Penyelesaian Hukum dan Keadilan Tanpa Harus Sampai ke Pengadilan

Kabanjahe, Detak Indonesia--Untuk mengedapankan Restorative Justice dalam penanganan hukum, Kajati Sumut melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice, di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Rabu (16/3/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH, Kajari Karo Fajar Syah Putra SH MH, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK M H, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kasdim 0205/TK Mayor Inf Muchtar, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang SSTP MSI dan Kades Ketaren Riswan Sembiring.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Desa Ketaren mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice berada di Desa Ketaren diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Desa Ketaren yang ada memiliki permasalahan untuk diselesaikan di Purpur Sage.
Kepala Desa Ketaren juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait untuk Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice.
Tulis Komentar