Para pihak berdamai

Kasus Penganiayaan Ringan Berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi

Di Baca : 187 Kali
Kasus penganiayaan ringan berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi, Sabtu, (25/4/2026). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Kasus Penganiayaan berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu, (25/4/2026), pukul 10.00 WIB. 

Keadilan Restoratif (Restorative justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 

Polsek Berastagi menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice, Sabtu 25 April 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai yang dihadiri oleh Kanit Reskrim Berastagi AKP Mastergun Surbakti dan jajaran personel Unit Reskrim Polsek Berastagi.

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor inisial Dedi Andrian Panjaitan (21) warga Gg Ester IV, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

Kasus penganiayaan yang berujung Restorative Justice itu terjadi pada Rabu 11 Maret 2026 pukul 11.30 WIB di di Desa Raya, Kecamatan Berastagi yang dilakukan oleh Putra Nainggolan (24) dan EN (16), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di persawahan milik Agus Ginting dan sehubungan dengan laporan Polisi Nomor  : LP/B/B/16/III/2026/SPKT POLSEK BERASTAGI/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA. 
Tanggal 11 Maret 2026 pelapor a.n Dedi Andrian Panjaitan. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar