Kasus Penganiayaan Ringan Berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi
Dedi Andrian Panjaitan (pihak pertama) dengan EN dan Putra Nainggolan (pihak kedua) sepakat untuk menyelesaikan permasalah tersebut di atas berdamai dengan secara kekeluargaan adapun isi perdamaian yaitu bahwa pihak kedua telah menyesali perbuatan nya yang telah melakukan penganiayaan terhadap diri pihak pertama.
Pihak Pertama telah memaafkan Pihak II dan antara pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pihak kedua dengan hati yang tulus meminta maaf kepada pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Bahwa pihak kedua bersedia mengganti biaya pengobatan pihak pertama yang diakibatkan penganiayaan yang dilakukan pihak kedua dengan adanya surat perjanjian apabila poin tersebut dilanggar oleh masing-masing pihak, maka pihak yang melanggar pernyataan tersebut bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, yang diwakili Kanit Reskrim Berastagi AKP Mastergun Surbakti SH, kepada wartawan menjelaskan "restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban," ujar Kanitres.
Pihak kedua dan pihak pertama tidak akan menuntut atas kejadian tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini maka tindakan selanjutnya akan diselesaikan dengan cara menempuh jalur hukum dengan pihak yang berwajib.
Tulis Komentar