Bupati Karo Hadiri Webinar Membangun Desa Berintegritas dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

Kabanjahe, Detak Indonesia--Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri kegiatan webinar Membangun Desa Berintegritas dan Peran serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi Pasal 41 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Hotel Berastagi, Jumat (8/4/2022).
Bupati menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada forum Penyuluh Anti Korupsi Kujang Bersatu Jawa Barat dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Dana Rakca Kementerian Keuangan yang telah bekerja keras dan sukarela untuk menyelenggarakan webinar ini.
Pada kesempatan ini Bupati Karo menyebutkan bahwa di tahun 2015 merupakan pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tulis Komentar