Kasus Penganiayaan Ringan Berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi
Perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," terang Kanit Reskrim.
Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.
“Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” jelas nya.
“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Berastagi," tutup AKP Mastergun Surbakti. (stm)
Tulis Komentar