Ada Apa dengan Ketua Komisi 1 DPRD Pekanbaru, Riau ?
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pada Oktober 2025 awal, mulai persoalan dugaan maladministrasi yang berada di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Ada dugaan mafia tanah hingga pada bulan April 2026 belum ada juga tanggapan dengan berbagai macam suatu alasan dugaan supaya tidak ada untuk dijadwalkan agenda RDP Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru.
"Kami minta tupoksi sebagai Dewan untuk bersama masyarakat. Dikarenakan Dewan adalah sebagai menerima suatu persoalan terjadi di kalangan masyarakat," kata Afriadi Andika SH MH, penasihat hukum di Pekanbaru
Afriadi Andika masyarakat terdampak dugaan maladministrasi pada tanggal 20 Agustus 2025 dan ditanggapi pada 27 Agustus 2025 dilaksanakan diskusi santai bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Berjanji akan turun langsung ke lapangan hingga saat ini pada 23 April 2026 tidak ada dilaksanakan survei ke lapangan.
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Beberapa peran tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mewakili kepentingan rakyat: DPRD menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan mereka kepada pemerintah daerah.
Tulis Komentar