Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Razia KRYD

Kendaraan Modifikasi Tanpa Surat Ditangkap Polresta Tanjungpinang

Di Baca : 301 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Kapolresta AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi pimpin langsung razia Cipta Kondisi dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah kota Tanjungpinang. 

Sabtu (28/05/2022) pukul 23.00 WIB, Kapolresta Tanjungpinang, didampingi Wakapolresta Tanjungpinang Kompol Very Edulfandria Nor, PJU Polresta Tanjungpinag dan dihadiri personel yang terseprin melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Dijelaskan oleh Kapolresta Tanjungpinang saat mengambil apel kesiapan razia, bahwa kegiatan KRYD ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tanjungpinang. 

Kapolresta Tanjungpinang juga menambahkan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan kegiatan Kepolisian khususnya Polresta Tanjungpinang untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, kegiatan ini harus dilaksanakan dengan humanis.

"Sasarannya razia KRYD malam ini adalah miras, narkoba, senjata tajam, balap liar, dan premanisme," terang Kapolresta.

Sebanyak dua unit kendaraan roda empat yang ditilang karena surat dan kelengkapan kendaraan tidak lengkap, dan 12 unit kendaraan roda dua komunitas motor yang sudah  termodifikasi dan tidak standar ketentuan. Kemudian, masyarakat yang parkir kendaraan di badan Jembatan Dompak juga diimbau untuk membubarkan diri dan tidak ada ditemukan muda-mudi yang melakukan balap liar di Jalan Basuki Rahmat dan sekitaran jembatan Dompak," jelas Kapolresta Tanjungpinang.

"Dengan kegiatan KRYD yang rutin dilaksanakan ini, semoga Kota Tanjungpinang semakin kondusif, aman dan nyaman," terang Kapolresta. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar