DITANGKAP SAAT MENGENDARAI MOTOR

SatRes Narkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Ajibuhara

Di Baca : 369 Kali
Tersangka FT beserta barang Bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Senin (30/5/2022).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu, di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu (28/5/2022) tepat pukul 22.30 WIB. 

Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang laki-laki dewasa dengan inisial FT (34), warga Desa Aji Mbelang Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. 

Penangkan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH. 

Dijelaskan Kasat Narkoba, FT ditangkap Unit Tekab Satresnarkoba karena kedapatan sedang menguasasi barang diduga narkotika jenis sabu- sabu. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang diterima oleh petugas pada Sabtu (28/5/2022), sekira pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Ajibuhara. 

Selanjutnya pada saat itu juga petugas langsung berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. 

Setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang kemudian diketahui  dengan inisial FT di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan, yang pada saat itu FT sedang mengendarai 1 (unit) sepeda motor merek Honda Blade warna merah kombinasi hitam No Pol BK 2519 AAU. 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang  bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat Brutto 21,46 (dua puluh satu koma empat enam) gram, yang terletak di dalam sebuah dompet kecil warna kuning yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya dan uang tunai senilai Rp400 ribu di dalam dompet tersebut, diduga uang penjualan sabu-sabu. 

Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan FT beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar