berjudi di teras sebuah rumah kosong di Desa Payung

Judi Dadu Digrebek Polsek Payung, Berhasil Mengamankan 4 Orang Pelaku

Di Baca : 303 Kali
Pelaku judi bersama barang bukti saat diamankan di Unires Polsek Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara  Selasa (22/6/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Payung, Detak Indonesia--Sebagai bentuk komitmen dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, Kepolisian Resor Tanah Karo Sumut di bawah kepemimpinan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH beserta jajaran nya terpantau sedang gencar-gencarnya menindak tegas para pelaku judi dan peredaran gelap narkoba di Bumi Turang.

Terbukti, usai mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya prihal adanya beberapa orang sedang berjudi di teras sebuah rumah kosong di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Seperti penuturan Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan kepada wartawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Laksana Perangin-angin pada Selasa (21/6/2022), pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Tiba di TKP, ternyata benar ada ditemukan beberapa orang sedang melakukan permainan judi dadu kopiok, selanjutnya oleh petugas langsung melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan  4 (empat) orang pelaku permainan judi jenis dadu kopiok dan menyita sejumlah barang bukti hari Selasa, (21/6/2022), pukul 00.15 WIB.

Adapun para pelaku perjudian yang berhasil diamankan berinisial (1) ASP (29) warga Desa Payung, (2) BAS (28) Warga Desa Payung (3.) R (29) warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dan BG (27) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Dari lokasi penangkapan ke 4 tersangka laki-laki tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, uang tunai sebesar Rp430.000,- ( Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), 3 ( Tiga ) buah mata dadu kopiok, 1 (satu) buah piring keramik warna putih, 1 ( satu ) buah penutup dadu berbentuk mangkok dilapis lakban warna hitam, 1 (satu) buah lapak dadu yang terbuat dari karton.

"Selanjutnya, terhadap ke 4 (empat) orang tersangka pelaku perjudian dan seluruh barang bukti diboyong petugal unit Reskrim Polsek Payung guna pemeriksaan lebihlanjut," ucap Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan. (stm) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar