Brigadir J Tewas, Terungkap Arti Kode 303 di Kepolisian

Kapolri Perintahkan Berantas Judi !

Di Baca : 839 Kali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Menurutnya, perintah itu akan digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang sangat meresahkan masyarakat.

"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal intruksi tersebut," tegasnya.

Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi online slot terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku Judi Online Dapat Dijerat UU ITE

Menurutnya, UU ITE dapat menjerat pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

"Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar," tegas Dedi Praseyto.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar