hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra Polri 

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Judi Online dan Konvensional

Di Baca : 511 Kali

Batam, Detak Indonesia--Bertempat di Lobby Utama Polda Kepri Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus perjudian selama satu pekan ini dan dilaksanakan konferensi pers Senin (22/8/2022). 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt SSIK MSi didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menyampaikan dari tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap di antaranya satu kasus perjudian online melalui website dan dua kasus perjudian konvensional jenis sie jie.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menjelaskan untuk kejadian pada 16 Agustus 2022 dengan TKP di daerah Pasar Jodoh Nagoya Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial R selaku penulis dan J selaku pembeli.

“Kemudian, di tempat yang sama  Pasar Jodoh pada 17 Agustus 2022 personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan praktik perjudian berupa sie jie dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai pembeli dan berinsial A juga sebagai pembeli. Dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian siejie ini,” imbuh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar