Selama Agustus 2022

Polda Kepri Jajaran Tangani 34 Kasus Narkoba, Tangkap 54 Tersangka

Di Baca : 649 Kali

Batam, Detak Indonesia--Komitmen Polda Kepri dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta/ta jajaran periode Agustus 2022 yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Jumat (26/8/2022).

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba, Dir Reskrimum, Kapolresta Barelang, Kabid Propam yang diwakili Kasubbid Provost dan Kabid Humas yang diwakili Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Wakapolda Kepri menyebut bahwa sejak awal Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Sepanjang 2022 Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 125,93 kg, ganja sebanyak 15,65 kg, ekstasi sebanyak 5.053,5 butir dan kokain sebanyak 50,6 kg,” ujar Wakapolda Kepri.

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 334 orang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar