diancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

Di Baca : 253 Kali
Pelaku dan barang bukti saat di amankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo Selasa (18/10-2022).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Jandi Meriah, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, tepatnya di Perladangan Lau Jering, Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Sabtu (15/10/2022) pukul 01.00 WIB.

Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial SB (40) warga Desa Jandi Meriah dan LK (37), warga Desa Nari Gunung II  Kecamatan Tiganderket.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,  melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut. Dijelaskannya, kedua orang tersebut yakni SB dan LK, ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis shabu dan ganja Sabtu (15/10/2022) lalu, personel Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Jandi Meriah. 

"Setelah menerima informasi kita perintahkan personel turun ke lapangan untuk penyelidikan," ucap Kasat.  

Selanjutnya dari hasil penyelidikan di Desa Jandi Meriah, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika  Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut.

Tepatnya pada pukul 01.00 WIB, di Perladangan Lau Jering, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama SB petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar TKP ditemukan barang bukti yang ditunjukkan SB, berupa 1 buah plastik assoy warna hitam berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan, seberat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum Black, 4 (empat) paket/am ganja meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 4,63 (empat koma enam tiga) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

Dari introgasi SB, dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang laki laki LK di Desa Nari Gunung kemudian petugas langsung melakukan pengembangan, pukul 02.00 WIB, petugas menangkap LK di rumahnya di Desa Nari Gunung II. Pada saat penangkapan terhadap LK, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang tersebut hasil jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," ucap Kasat.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar