Pantau obat obatan farmasi sebagai pemicu penyakit gagal ginjal anak

Polres Tanah Karo Dampingi Dinas Kesehatan Cek Sejumlah Apotek di Kabanjahe

Di Baca : 626 Kali
Polres Tanah Karo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karo melakukan pengecekan ke sejumlah Apotek di Kecamatan Kabanjahe, imbauan kepada Apotek terkait persediaan obatan obatan farmasi dalam bentuk cair, syrup yang diduga pemicu gagal ginjal, Selasa (25/10

Kabanjahe, Detak Indonesia--Gabungan Polres Tanah Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo melakukan pengecekan ke sejumlah Apotek di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Selasa (25/10/2020).

Pengecekan dilaksanakan pada tiga sampel Apotek di Kabanjahe yakni Apotek Vita Sari, Apotek Betesda dan Apotek Sari Gunung.

Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau dan memberikan sosialisasi/imbauan kepada Apotek terkait persediaan obat obatan farmasi dalam bentuk cair/syrup yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal anak.

Hadir dalam kegiatan Kepala Farmasi Dinkes Karo Kurniawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu, Kasat Intelkam AKP Narno, Kasat Binmas AKP Budianta, serta Personel Unit Tipidter Polres Tanah Karo.

Dalam pengecekan tersebut, petugas menghimbau kepada pihak Apotek, agar sediaan obat syrup yang dilarang sementara peredarannya untuk tidak diperjual belikan lagi kepada masyarakat dan disarankan untuk menyimpannya atau dilakukan return (pengembalian) ke Produsen Obat sediaan farmasinya. 

Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah Apotek sudah mengindahkan imbauan pemerintah yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Karo kepada pemilik Apotek, untuk tidak menjual obat sirup anak anak yang diduga berpotensi merusak ginjal tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,  melalui Kasat Reskrim menjelaskan, Polres Tanah Karo siap bekerja sama dan mendampingi tim dalam meninjau obat sirup yang masih beredar di sejumlah apotek di Kabupaten Karo.

“Kita hanya sebatas mendampingi kerja tim, sedangkan untuk pemeriksaan dan penentuan mengandung zat yang diduga merusak ginjal adalah tim medis dari Dinas Kesehatan yang ditunjuk untuk hal tersebut,” terangnya.(Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar