Pemilihan Kepala Desa Serentak diatur Peraturan Bupati Rokan Hulu

Pemilihan Kepala Desa Koto Tinggi Rambah Rokan Hulu

Di Baca : 614 Kali
Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak yang diatur dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu 21-22 November 2022 merupakan jadwal penerapan bakal calon Kades menjadi calon Kades, Selasa (22/11/2022). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Rambah, Detak Indonesia--Panitia Pemilihan Kepala Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Riau sesuai tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak yang diatur dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu 21-22 November 2022 merupakan jadwal penerapan bakal calon Kades menjadi calon Kades, Selasa (22/11/2022).

Rapat Panitia Pilkades Desa Koto Tinggi dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa/Pilkades Hidayat SE MM dihadiri Camat Rambah Sulfan Alwi, Ketua Panwas Pilkades, dan tamu undangan.

Maka berdasarkan aturan tersebut tepat pada hari ini dengan tahapan Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut 2 yakni Yusri atau yang akrab di panggil Iyok, yang mempunyai visi dan missi ingin memajukan desa terutama di bidang agama, pendidikan dan olahraga.

"Dan kita juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat, dan kita harus meningkatkan dan beri motivasi pada pemuda pemuda kita, seperti pengajian remaja masjid nantinya. Sedangkan untuk pendidikan kita akan lakukan bantu untuk biaya pendidikannya seperti beasiswa untuk yang tidak mampu," jelas Yusri/Iyok

"Di samping itu juga di bidang pekerjaan kita akan ciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, kita akan olah yang bisa membantu perekonomian masyarakat, contohnya Ketapang atau parutan kelapa nantinya bisa kita olah menjadi makanan sapi dan bisa kita ekspos ke publik," tambah Yusri.

Yang mana pada intinya pihaknya mempunyai tujuan untuk memajukan dan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya masyarakat Desa Koto Tinggi ini. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar