DPRD Rohul Tidak Laksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Di Baca : 1371 Kali
DPRD Rokanhulu Riau melaksanakan buka puasa bersama Senin (27/3/2023). (tim)
Pasirpengaraian, Detak Indonesia--DPRD Kabupaten Rokanhulu Riau abaikan instruksi Presiden Republik Indonesia tentang larangan buka puasa bersama bagi pejabat atau ASN yang tertuang di dalam surat Sekretaris Jabinet Nomor 38/2023.
Sekretaris Kabinet (Seskab) RI melalui suratnya No R - 38 /Seskab/DKK/03/2023 bersifat Rahasia, dengan perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Di mana dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung disebutkan penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Tulis Komentar