DIANCAM 7 TAHUN PENJARA

Pembobol Indomaret Berhasil Ditangkap Polisi

Di Baca : 767 Kali
Tersangka BS (40) pembobol Indomaret Sukajadi Pekanbaru ditangkap polisi Polsek Sukajadi Pekanbaru. (Dok. Humas Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Toko modern Indomaret yang berada di Jalan Dahlia No. 53 RT 003 RW 004 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru menjadi sasaran aksi kejahatan (pencurian). Akibat aksi pelaku pencurian tersebut membuat pemilik toko Indomaret  mengalami kerugian materi mencapai lebih kurang Rp 19.380.353,-

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd Daud SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian di salah satu swalayan (Indomaret) yang ada di Wilkum Polsek Sukajadi, Rabu (26/4/2023).

"Pelaku  berinisial BS (40) warga Jalan Dahlia Gang Ikhsan RT 002 RW 004 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi Selasa 11 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di swalayan (Indomaret) yang ada di Wilkum Polsek Sukajadi," ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, pelaku BS diduga telah melakukan kejahatan serupa dan di TKP yang sama (Indomaret) sebanyak dua kali, pertama pada Kamis 9 Maret 2023, di mana pelaku mengambil 1 (satu) buah body out door AC merk Panasonic, 1 (satu) buah kompresor AC, 1 (satu) buah gunting seng dan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan AUSTRALIA.

“Kedua dilakukan pada Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku mengambil 1 (satu) buah sarung warna kuning emas (untuk penutup muka), 1 (satu) buah karung beras warna putih (sebagai sarana untuk membawa hasil curian yaitu rokok dll), 1 (satu) bungkus rokok Malboro black filter beserta mancis warna putih, 1 (satu) buah gunting seng dan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan AUSTRALIA,” lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya BS (40) dijerat Pasal 363 Kuhpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar