masyarakat berkebutuhan khusus diberikan kemudahan dalam kepengurusan SIM

Satlantas Polresta Pekanbaru Terbitkan SIM untuk Penyandang Difabel

Di Baca : 1088 Kali
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pekanbaru Riau, mulai memfasilitasi kaum berkebutuhan khusus (difabel) yang ingin memiliki SIM D, Sabtu (6/5/2023). (Humas Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pekanbaru Riau, mulai memfasilitasi mereka yang ingin memiliki SIM D, Sabtu (6/5/2023).

SIM D diperuntukkan bagi  penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.

Untuk diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum.

Aturan ini berlaku juga kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel).

Warga berkebutuhan khusus/difabel sedang ujian praktik di Satlantas Polresta Pekanbaru, di Rumbai pinggir Sungai Siak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar